Lompat ke isi utama

Berita

Verfak Dimulai, Bawaslu Sukoharjo Awasi Secara Langsung

Sukoharjo– Pada masa tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, saat ini Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sukoharjo melakukan pengawasan proses Verifikasi Faktual (Verfak) kepengurusan partai politik peserta Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Tim Verifikator Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo mulai hari minggu 16 Oktober 2022 kemarin.
Sesuai PKPU Nomor 4 tahun 2022, Verifikasi faktual kepengurusan calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU Kabupaten/Kota dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan kepengurusan partai politik peserta pemilu tingkat Kabupaten/Kota, memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada susunan pengurus partai politik tingkat Kabupaten/Kota dan domisili kantor tetap pada kepengurusan partai politik tingkat Kabupaten/Kota.

Sebelum pengawasan Verfak berlangsung, Bawaslu Sukoharjo telah membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Verifikasi Faktual dan juga melakukan koordinasi persiapan Pengawasan. Bambang Muryanto, Ketua Bawaslu Sukoharjo menyampaikan bahwa Bawaslu Sukoharjo menurunkan seluruh personel dalam proses Verifikasi Faktual Kepengurusan yang terbagi sesuai Tim Verfak dari KPU, sebelumnya kami juga melakukan koordinasi dengan KPU Sukoharjo maupun dengan internal untuk memaksimalkan proses Verfak agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pada prinsipnya pengawasan verfak kepengurusan parpol bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Verfak oleh Tim Verifikator KPU Sukoharjo berjalan dengan baik dan sesuai regulasi yang ada.
Eko Budiyanto Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan bahwa pengawasan verifikasi faktual kepengurusan partai politik peserta Pemilu 2024 dilakukan untuk memastikan pengurus partai politik yang ada, dengan mencocokkan antara KTP/KK dan KTA pengurus partai, dengan data yang ada di Sistem informasi Partai Politik (SIPOL).

Hari pertama verifikasi faktual tanggal 16 Oktober 2022 telah dilaksanakan terhadap kantor dan kepengurusan Partai Buruh, PKN, Partai Gelora, Partai Garuda, PSI. Sedangkan untuk partai Perindo telah di Verfak pada tanggal 17 Oktober 2022, tambahnya.

Sekadar informasi, dalam pengawasan Verifikasi faktual partai politik, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo membentuk enam tim yang diturunkan menyesuaikan dengan jumlah tim verifikasi KPU Kabupaten Sukoharjo. Selain kantor dan kepengurusan selanjutnya akan dilakukan Verfak terhadap keanggotaan partai politik.

Tag
Berita
Pengawasan