Sukoharjo : Bawaslu Lakukan Pengawasan Kegiatan Rapid Test
|
Sejumlah 127 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mengikuti rapid test sebelum mulai melaksanakan tugasnya mendata pemilih dari rumah ke rumah, 9 Juli 2020. Adapun rapid test dilakukan sebagai salah satu syarat bagi penyelenggara dalam upaya menerapkan protokol kesehatan Covid19 pada pelaksanaan pilkada ditengah masa pandemi ini.
Rapid test sebagai bagian tolak ukur dalam menerapkan protokol kesehatan, mengingat tugas yang akan dilakukan oleh PPDP kedepan akan secara langsung berhubungan langsung dengan warga dalam rangka pencocokan dan penelitian pemilih.
Menindaklanjuti SE KPU Nomor 540/PP.04.2.SD/01/KPU/VII/2020, bahwa pemeriksaan kesehatan wajib dilakukan bagi penyelenggara. Sehingga KPU Kab. Sukoharjo dalam melakukan rapid test kepada PPDP sejumlah 1775 melibatkan sejumlah petugas dinas kesehatan sukoharjo.
Dalam pelaksanaan tugas pengawasan kegiatan rapid test terhadap PPDP, Anggota Bawaslu Sukoharjo Eko Budiyanto berharap kepada jajarannya yakni Panwascam agar selalu menjaga komunikasi dengan PPK "jaga selalu komunikasi dengan penyelenggara pemilu, stakeholder dan pihak terkait agar pelaksaanaan pilkada 2020 sesuai dengan protap kesehatan yang telah ditentukan". tegas Eko
Saat pelaksanaannya, eko mengaku dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan jajaran Panwaslu Kec. Bendosari mengetahui seluruh PPDP se Kec. Bendosari hadir dalam pelaksanaan rapid test, namun hasil pengawasan yang dihimpun terdapat 2 PPDP yang mengundurkan diri, untuk PPDP di TPS 7 Desa Gentan, dan Untuk PPDP TPS 9 Desa Mertan. tuturnya
Sementara Ketua PPK Bendosari Arif Pramono dalam acara tersebut mengatakan jika ada PPDP yang tidak hadir, mengundurkan diri, dan dinyatakan reaktif/positif, nantinya akan ada pengganti PPDP dan dilakukan Rapid Test.
Arif menambahkan kecamatan Bendosari terdiri dari 127 TPS, disetiap TPS terdiri 1 orang PPDP. Untuk menghindari kerumunan saat mengantre rapid test, sehingga pelaksanaannya dilakukan di dua tempat, masing-masing diantaranya sejumlah 96 PPDP dilakukan di Pendopo Kantor Kecamatan Bendosari dan sisanya dilakukan di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo. hal tersebut dilakukan karena rapid test dilaksanakan secara bertahap mulai dari Pendaftaran-Screening-Pemeriksaan Dokter-Pengambilan-Sampel-Pemeriksaan Sampel-Cuci Tangan. Ia juga mengaku, hasil rapid test nanti akan disampaikan oleh KPUD Sukoharjo. tambahnya
Sementara Kec. Bulu dan Kec. Tawangsari juga melakukan kegiatan yang sama. Adapun pelaksanaan rapid test terhadap 81 PPDP untuk Kec. Bulu dilakukan di pendopo kecamatan Bulu oleh petugas dari Puskesmas Bulu, sedangkan rapid test untuk Kec. Tawangsari laksanakan di gedung Puskesmas Tawangsari lantai 2. Terlihat hadir juga anggota KPU Kab. Sukoharjo diantaranya syakhbani, Ita dan Suci pada pelaksanaan rapid test untuk Kec. Tawangsari.
Sebagaimana pelaksanaan rapid test untuk Kec. Bulu dan Kec. Tawangsari juga turut dilakukan pengawasan oleh masing panwaslu kecamatan serta PPD setempat.
Support Data : Cristar Dini Sukoco