Memastikan penetapan Daftar Pemilih Tetap yang akurat dan mutakhir
|
Sukoharjo, Dalam rangka memastikan penetapan Daftar Pemilih Tetap yang akurat dan mutakhir, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo meghadiri Rapat Koordinasi Sinkronisasi Daftar Pemilih Tetap, yang di selengarakan oleh KPU Kabupaten Sukoharjo, Kamis (19/9/2024) di kantor KPU Kab. Sukoharjo. selain Bawaslu Kab. sukoharjo juga di hadiri perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan yang menyampaikan Daftar Pemilih di setiap Kecamatan.
Dalam kesempatanya Bawaslu kab. Sukoharjo menyampaikan saran perbaikan secara lisan berdasarkan hasil pengawasan pengawasan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo beserta jajarannya yang langsung di tindak lanjuti oleh KPU Kabupaten Sukoharjo.
Sinkronisasi daftar pemilih dilakukan agar:
- Data pemilih akurat dan mutakhir: Proses ini memastikan bahwa data yang tercatat di daftar pemilih benar-benar mencerminkan kondisi terkini, seperti perubahan alamat, status kependudukan, atau kematian.
- Mencegah terjadinya pemilih ganda atau pemilih fiktif: Dengan melakukan sinkronisasi, data pemilih yang duplikat atau tidak valid dapat dihapus, sehingga setiap warga negara hanya memiliki satu suara dalam pemilihan.
- Meningkatkan integritas pemilu: Daftar pemilih yang akurat dan bersih adalah salah satu kunci penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. Dengan data pemilih yang valid, potensi kecurangan seperti money politics atau intimidasi terhadap pemilih dapat diminimalisir.
- Memudahkan pelaksanaan pemungutan suara: Daftar pemilih yang sudah tersinkronisasi akan mempermudah petugas pemungutan suara dalam melakukan identifikasi pemilih pada hari pemungutan suara.
- Menjamin hak pilih setiap warga negara: Setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak untuk memilih. Dengan daftar pemilih yang akurat, maka hak pilih setiap warga negara dapat terjamin.