Jagongan Demokrasi #3 Daftar Pemilih Berkelanjutan
|
Sukoharjo.- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo menggelar acara Jagongan Demokrasi #3 Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan Narasumber Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto, ST, MH dan Komisioner KPU Sukoharjo Cecep Choirul Sholeh, S.Ag Divisi Perdatin serta Host Dwi Setyono, ST.Kegiatan dilaksanakan di Watu Giring, Desa Tiyaran, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Kamis, (24/6/2021).
Cecep Choirul Sholeh mengatakan bahwa Daftar Pemilih Berkelanjutan bertujuan Untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan Pemilih Baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih Kabupaten/Kota secara berkelanjutan. Kegiatan tersebut dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya.
KPU Kabupaten Sukoharjo memfasilitasi masyarakat agar dapat berpartisipasi untuk memberi tanggapan masukan berkaitan dengan pemutahiran data pemilih berkelanjutan melalui form isian dengan menggunakan Google Form, yang nantinya data akan diambil dan dikelola oleh operator. Form dapat di akses melalui link : http://bit.ly/dpbsukoharjo
KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan perbulan dan menyampaikan hasil rekapitulasi tersebut kepada Parpol, Bawaslu, Dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat, serta mengumumkan di papan pengumuman kantor, laman website, media sosial, dan membuat siaran pers ke media massa lokal cetak atau elektronik.
Bambang Muryanto mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dalam melakukan Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan sesuai dengan Tugas kewenangan Bawaslu. untuk memastikan bahwa Daftar Pemilih Berkelanjutan di mutakhirkan sesuai dengan aturan regulasi. Selain itu Bawaslu Kabupaten Sukoharjo mendorong kepada seluruh masyarakat melalui sosialisasi Desa Anti Politik Uang dan Desa Pengawasan. Untuk mendorong partisipasi publik dalam pemutakhitan Daftar Pemilih Berkelanjutan.
Bambang menambahkan Selain itu Bawaslu Kabupaten Sukoharjo membuka kanal link https://sukoharjo.bawaslu.go.id/dpberkelanjutan untuk pelaopran baik itu terkait perubahan data maupun perubahan status. Bahwa Daftar Pemilih Berkelanjutan saat ini tidak menjadi sorotan akan tetapi dapat menjadi permasalahan diakhir, dari Perselisihan di Mahkamah Konstitusi mendasarkan dari Daftar Pemilih yang kurang valid, kurang akurat, dan kurang mutakhir. Sesuai amanat Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam pasal 202 dan 204 bahwa KPU Kab/ Kota berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran Daftar Pemilih secara berkelanjutan agar Daftar Pemilih dalam Pemilu selanjutnya dapat lebih akurat, dan lebih mutakhir.