Dibuka !!! Posko Aduan Kawal Hak Pilih
|
Bawaslu Kabupaten Sukoharjo telah membuka Posko Aduan Kawal Hak Pilih pada hari Rabu 24 Juni 2024 di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dan 12 Kecamatan pada hari pertama pelaksananaan pencoklitan. Posko Aduan Pemutakhiran Data Pemilih, DPS dan DPT untuk mempermudah masyarakat menyampaikan aduan terkait Data, Pemutakhiran Data dan Penyusunan Data Pemilih.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Rochmad Basuki, menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Sukoharjo mengintruksiikan kepada Jajaran dibawahnya untuk membuka Posko Aduan terkait dengan Data, Pemutakhiran Data dan Penyusunan Data Pemilih. Selain itu Bawsalu Kabupaten Sukoharjo juga Hotline melalui media sosial seperti whatsapp, Instagram, facebook, twitter untuk melaporkan apabila terjadi permasalahan Pemutakhiran Data.
Posko Aduan Pemutakhiran Data ini bertujuan untuk menampung aspirasi ataupun menampung masukan dari masyarakat terkait Pemutakhiran Data seperti warga sukoharjo yang sudah memenuhi syarat untuk memilih tetapi belum terdaftar didalam Daftar Pemilih serta menerima aduan terkait dengan pelaksanaan Pemutakhiran Data yang tidak sesuai dengan prosedur dengan Protokol Kesehatan atau pelaksanaan Pemutakhiran Data yang tidak rumah ke rumah dan tidak sesuai dengan tata kerja seperti pemasangan stiker dan tanda bukti, imbuhnya.
Bawaslu Kabupaten Sukoharjo beserta jajarannya memastikan dalam Pemutakhiran Data Pemilih ini bahwa petugas Pemutakhiran Data Pemilih tetap menerapkan Porotokol Kesehatan, Memastikan PPDP melakukan Pemutakhiran Data atau Coklit dari rumah ke rumah serta memastikan ada perbaikan data atau pemutakhiran data apabila terdapat data yang berubah dan memastikan pelaksanan Pemutakhiran Data Pemilih ini harus sesuai dengan prosedur, tata cara dan mekanisme.
Bambang mengingatkan kepada Jajaran Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Ketika menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur, tata cara dan mekanisme. Jajaran Bawaslu Kabupaten Sukoharjo memberikan saran perbaikan berupa lisan dan tertulis serta apabila saran perbaikan ini tidak di dilaksanakan maka Panwascam atau Bawaslu Kabupaten Sukoharjo akan mengeluarkan rekomendasi terkait dengan proses Pemutakhiran Data Pemilih.