Surat Suara Tak Sesuai, Panwaslu Nguter Rekomendasi Hitung Ulang
|
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo merekomendasikan Penghitungan Suara Ulang kepada Panitia Pemilihan Kecamatan saat pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara di Pendopo Kecamatan Nguter. Kamis, 25 April 2019.
Ketua Panwaslu Kec. Nguter Muhammad Noorchan mengungkapkan rekomendasi Penghitungan suara ulang di TPS 5 untuk DPR RI, DPR Prov dan DPRD Kab serta TPS 6 untuk DPRD Prov karena terdapat perbedaan perolehan suara dengan suara sah. Ujarnya
Noorchan menambahkan rekomendasi tersebut disampaikan berdasarkan adanya temuan kesalahan salah penghitungan yang dilakukan oleh KPPS, adapun kesalahan tersebut pada saat menghitung dua coblosan yakni di Partai dan di Caleg dihitung dua. katanya
Rekapitulasi penghitungan suara di seluruh kecamatan nguter, hingga kini masih berlangsung dilakukan oleh PPS dan KPPS yang bersangkutan
Ketua Bawaslu Kab. Sukoharjo Bambang Muryanto mengungkapkan kesalahan ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara dapat dijumpai ketika jumlah pengguna surat suara tidak sama dengan jumlah sah dan tidak sah, kesalahan penulisan pada form C1 tidak sama dengan C Plano, sehingga kesalahan tersebut menjadikan Panwaslu Kecamatan memberikan rekomendasi Penghitungan Ulang pada rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan