Sukoharjo : Bawaslu - KPU Koordinasi Tahapan Pencalonan Perseorangan
|
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo melakukan Rapat Koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kab. Sukoharjo terkait Tahapan Persiapan Penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Sukoharjo Tahun 2020 di Kantor KPU Kab. Sukoharjo, Selasa 5 November 2019
Dalam sambutannya Ketua KPU Kab. Sukoharjo Nuril Huda menyampaikan kesiapannya melaksanakan tugas dalam hal penerimaan syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan yang akan mengikuti ajang konstentasi pilkada di Kab. Sukoharjo
Nuril menambahkan salah satu persiapan dari pihaknya yakni KPU Kab. Sukoharjo akan membentuk Tim Help Desk, tim tersebut diharapkan dapat membantu pasangan calon dari perseorangan atau warga masyarakat terkait syarat dukungannya, terkait hal tersebut KPU RI telah menyampaikan 3 surat edaran yang akan digunakan sebagai landasan dalam penerimaan syarat dukungan.
Anggota Bawaslu Kab. Sukoharjo muladi Wibowo yang juga didampingi Uswatun Mufidah mengaku menyambut baik langkah KPU Kab. Sukoharjo akan membentuk help desk sebagai bentuk pelayanan informasi publik terkait syarat dukungan calon perseorangan. Terhadap KPU Kab. Sukoharjo Muladi menekankan bahwa penentuan syarat dukungan pasangan calon perseorangan selain Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 juga mempertimbangkan 3 (tiga) Surat Edaran KPU RI yang telah disampaikan sebelumnya
Muladi menambahkan dalam rangka tahapan pedaftaran calon bupati dan wakil bupati kab. Sukoharjo tahun 2020 agar segera melakukan sosialisasi persyaratan pencalonan perseorangan dengan menyesuaikan regulasi yang ada
Diketahui jumlah DPT pada pemilu sebelumnya jumlah pemilih di Kabupaten Sukoharjo tercatat 669.546 Pemilih, sehingga jumlah dukungan pada pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Kab. Sukoharjo sedikitnya 50.216 orang yang tersebar dilebih dari 50 % jumlah kecamatan.