Lompat ke isi utama

Berita

Pertemuan Kelima Kelas Sengketa, Diisi Praktik Langsung Penyelesaian Sengketa Antarpeserta

Pertemuan Kelima Kelas Sengketa, Diisi Praktik Langsung Penyelesaian Sengketa Antarpeserta

SUKOHARJO – Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Gelombang Kedua memasuki pertemuan kelima pada Senin (28/9). Bertempat di Ruang Kelas PT.25 Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, peserta tidak hanya mendapatkan pemahaman secara teoritis, tetapi juga terlibat langsung dalam praktik Penyelesaian Sengketa Antarpeserta (PSAP).

Materi pada pertemuan kali ini disampaikan oleh Kasubbag P3SPH Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Aditya Pradana. Pada sesi awal, Aditya memberikan pemahaman mengenai konsep dasar PSAP, mulai dari pengertian, tujuan, hingga tata cara penyelesaian sengketa antarpeserta. Penjelasan tersebut menjadi bekal bagi peserta sebelum memasuki sesi praktik.

Setelah mendapatkan pemahaman teoritis, peserta dibagi ke dalam beberapa kelompok untuk melakukan simulasi penanganan sengketa. Dalam simulasi tersebut, peserta memerankan berbagai pihak yang terlibat, yaitu Pemohon, Termohon, Bawaslu/Panwaslu Kecamatan, serta Saksi. 

Masing-masing peserta dituntut memahami peran dan tanggung jawabnya sehingga proses simulasi dapat berlangsung menyerupai mekanisme penyelesaian sengketa dalam praktik penyelenggaraan Pemilu.

Peserta secara aktif menjalankan peran masing-masing, mulai dari menyampaikan permohonan, memberikan jawaban, menghadirkan keterangan saksi, hingga mengikuti proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan. 

Pertemuan Kelima Kelas Sengketa, Diisi Praktik Langsung Penyelesaian Sengketa Antarpeserta 2

Melalui metode simulasi tersebut, peserta tidak hanya memahami PSAP secara konseptual, tetapi juga memperoleh pengalaman praktik dalam menerima, memeriksa, dan menyelesaikan sengketa antarpeserta.

Pembelajaran berbasis praktik ini menjadi salah satu pengalaman yang memberikan perspektif berbeda bagi peserta. Selain memperkuat pemahaman mengenai hukum acara penyelesaian sengketa, kegiatan tersebut juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk merasakan secara langsung dinamika proses penyelesaian sengketa Pemilu. 

Pengalaman semacam ini menjadi pelengkap pembelajaran akademik yang umumnya lebih banyak berlangsung melalui pendekatan teoritis di ruang perkuliahan konvensional.

Melalui praktik PSAP, Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu diharapkan tidak hanya menghasilkan peserta yang memahami regulasi, tetapi juga memiliki kemampuan menerapkan mekanisme penyelesaian sengketa secara prosedural, objektif, dan berintegritas.

Penulis: Chrisstar D. Sukoco

Penyunting: Ramdhan Hardiyanto