Pertemuan Keempat Kelas Sengketa Hadirkan Mantan Tim Asistensi Bawaslu RI
|
SUKOHARJO — Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu memasuki pertemuan keempat dengan menghadirkan Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta, Bakhrul Amal yang pernah menjadi Tim Asistensi Bawaslu RI Tahun 2017.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin (21/9) di Gedung Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta, Bakhrul membekali peserta dengan pemahaman mengenai jenis-jenis pelanggaran dalam pemilu, sekaligus menjelaskan mekanisme penanganannya oleh lembaga yang berwenang.
Menurut Bakhrul, pemahaman mengenai klasifikasi pelanggaran menjadi penting bagi peserta kelas sengketa agar mampu membedakan karakteristik, mekanisme pelaporan, serta lembaga yang berwenang menangani setiap jenis pelanggaran.
Ia menjelaskan, terdapat empat jenis pelanggaran dalam pemilu, yaitu pelanggaran administrasi pemilu, pelanggaran kode etik, tindak pidana pemilu, dan pelanggaran hukum lainnya.
Pertama, pelanggaran administrasi pemilu. Pelanggaran jenis ini berkaitan dengan ketentuan administrasi dalam penyelenggaraan pemilu. Penanganannya menjadi kewenangan Bawaslu, sementara pihak yang dirugikan dapat mengajukan laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedua, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Pelanggaran ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu. Penanganannya dilakukan melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sesuai kewenangannya.
Ketiga, tindak pidana pemilu. Pelanggaran ini berkaitan dengan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Penanganannya melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Keempat, pelanggaran hukum lainnya. Jenis pelanggaran ini antara lain berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, yang penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kewenangan masing-masing lembaga.
Melalui materi tersebut, peserta tidak hanya diperkenalkan pada jenis-jenis pelanggaran pemilu, tetapi juga diarahkan untuk memahami alur penanganan dan pembagian kewenangan antarlembaga dalam menjaga integritas proses demokrasi.
Kehadiran Bakhrul Amal yang memiliki pengalaman sebagai Tim Asistensi Bawaslu RI menjadi bagian penting dalam memperkaya pembelajaran Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Pengalaman praktis tersebut dipadukan dengan perspektif akademis sehingga peserta memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai dinamika penanganan pelanggaran pemilu.
Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ini merupakan kerja sama Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dengan UIN Raden Mas Said Surakarta, sebagai bagian dari upaya memperkuat literasi kepemiluan dan pemahaman hukum pemilu di kalangan mahasiswa dan masyarakat.
Penulis: Chrisstar D. Sukoco
Penyunting: Ramdhan Hardiyanto