Lompat ke isi utama

Berita

Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Di Sampaikan Dalam Prog. NGULIK

Sukoharjo,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo menggelar acara Ngulik Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran dengan narasumber Rochmad Basuki, SE, MH selaku Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kab. Sukoharjo serta Agung Suryanto, SH sebagai host. Adapun progam Ngulik dilaksanakan Cafe Jamu yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Kamis (30/12/2021).

Rochmad Basuki mengatakan bahwa Istilah Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran berawal dari keresahan dari Bawaslu seluruh Indonesia terkait dengan banyaknya barang-barang yang prosesnya sudah selesai di Bawaslu tetapi masih tersimpan di Bawaslu. Adapun jenis Barang Dugaan Pelanggaran berupa barang bergerak atau tidak bergerak yang seluruhnya atau sebagian berkaitan dengan peristiwa dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pelanggaran Pemilihan yang diperlukan pada saat investigasi dalam menangani suatu perkara di Bawaslu.

Rochmad menambahkan bahwa Barang Dugaan Pelanggaran diperoleh dari Temuan maupun Laporan dari masyarakat terhadap adanya Dugaan Pelanggaran pada pelaksanaan tahapan Pemilu maupun Pemilihan. Sehingga dalam memelihara barang dugaan pelanggaran dibentuklah Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran.

Adapun tugas Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran yakni untuk menerima penyerahan Barang Dugaan Pelanggaran yang diamankan oleh Pengawas Pemilu, mencatat Barang Dugaan Pelanggaran yang diterima ke dalam buku register daftar barang dugaan pelanggaran, menyimpan Barang Dugaan Pelanggaran berdasarkan sifat dan jenisnya, mengamankan Barang Dugaan Pelanggaran agar tetap terjamin kualitas dan kuantitasnya, mengeluarkan Barang Dugaan Pelanggaran, melakukan pemulihan aset dan memusnahkan Barang Dugaan Pelanggaran.

Tag
Berita
Penindakan
Sosialisasi