pengawasan penyerahan LADK
|
Sukoharjo,- Dalam rangka pelaksanaan pencegahan pelanggaran serta pengawasan dana kampanye pada hari Selasa (24/09/2024) dilaksanakan pengawasan penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pasangan Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Kab Sukoharjo ETIK-SAPTO yang diterima oleh anggota KPU Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto serta anggota KPU Kabupaten Sukoharjo Div Teknis.
Pengawasan yang dilakukan secara langsung ini merupakan bentuk pencegahan dan pengawasan setiap tahapan pemilu, Pada pengawasan tersebut berfokus pada kepatuhan,kebenaran, akuntabilitas dan transparansi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Salah satu bentuk transparansi bagi partai politik peserta pemilu adalah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU setempat.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo bahwa penyerahan dilakukan oleh admin SIKADEKA Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati ETIK-SAPTO yang disubmit ke akun SIKADEKA pada pukul 22.05 WIB, bahwa status dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai oleh KPU sehingga diberikan tanda terima pada pukul 23.59 WIB dalam hasil pengawasan tidak ditemukannya pelanggaran dan sengketa pemilihan
Yudhi atm