Lompat ke isi utama

Berita

Memastikan pelaksanaan kampanye Pemilihan 2024 berjalan sesuai peraturan perundang undangan

Suasane Kampanye

Sukoharjo - Senin (07/10/2024) Dalam rangka Memastikan pelaksanaan kampanye Pemilihan 2024 berjalan sesuai peraturan perundang undangan, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo melaksanakan pengawasan secara langsung Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo tahun 2024 yang diselenggarakan di Lapangan Desa Manisharjo dan dukuh tengklik desa Manisharjo Kec. Bendosari Kab. Sukoharjo

Dalam pelaksanaan kegiatan kampanye dilakukan dengan pertemuan tatap muka dengan menggelar kampanye di luar ruangan. Pada Pengawasan kampanye ini, sebagai upaya untuk memastikan bahwa proses kampanye politik yang dilakukan peserta pilkada berjalan sesuai aturan dan peraturan kampanye yang berlaku, mengingat saat ini sudah memasuki tahapan kampanye, pengawasan secara langsung diperlukan agar kampanye yang dilakukan peserta pilkada tidak melewati batas yang telah ditetapkan, serta mencegah adanya indikasi pelanggaran dan mendorong partisipasi masyarakat untuk memahami proses kampanye dan hak- hak mereka sebagai pemilih.

Pengawasan dilakukan oleh asis sulistyanto Kordiv Pencegahan, parmas dan humas, bersama Supriyanto Kordiv PP dan Data Informasi, serta didampingi staf.

Selama berlangsungnya kegiatan kampanye, beberapa aspek penting yang diawasi yang meliputi terkait kepatuhan terhadap jadwal kampanye yang sudah dilampirkan pada STTP ( Surat Tanda Terima Pemberitahuan) hal ini untuk memastikan bahwa kegiatan kampanye telah sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai jadwal dan lokasi yang diperbolehkan, Pengawas berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk memastikan/memantau berjalannya acara berlangsung tertib dan aman, tanpa gangguan atau kericuhan serta tidak adanya intimidasi terhadap calon pemilih.

Dari hasil pengawasan Bawaslu kab Sukoharjo bahwa, tidak terdapat pelanggaran pemilihan dan sengketa antar peserta 

Yudhi Atm