Kenali Warna Surat Suara Pemilu 2024 dan Jenis-Jenisnya
|
Pemilu akan berlangsung pada 14 Februari tahun 2024, seluruh masyarakat Indonesia yang telah memenuhi syarat dianjurkan untuk mengeluarkan suara mereka terkait capres/cawapres serta DPR RI untuk periode selanjutnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bagi masyarakat yang telah memiliki hak memilih akan mendapatkan 5 surat suara pada saat pencoblosan.
Surat suara merupakan media yang digunakan dalam bentuk lembaran kertas yang didesain khusus sebagai perlengkapan pemungutan suara dari pencoblos untuk memilih caleg yang mereka inginkan. Surat suara ini memiliki 5 jenis warna yang berbeda untuk masing-masing pemilihan.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui apa saja jenis-jenis warna pada surat Pemilu 2024.
Lima Warna Surat Pemilu 2024
Merujuk laman indonesiabaik, aturan terkait surat suara Pemilu masih sama seperti yang digunakan pada Pemilu 2019 yang lalu. Berikut 5 jenis warna pada surat Pemilu 2024:
1. Surat suara abu-abu
Surat suara abu-abu digunakan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
2. Surat suara hijau
Surat suara hijau digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota/Kabupaten.
3. Surat suara kuning
Surat suara kuning digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
4. Surat suara merah
Surat suara merah digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
5. Surat suara biru
Surat suara hijau digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi.