Lompat ke isi utama

Berita

Dalam Rangka Pemantapan Rekrutmen Pengawas TPS, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Gelar Rapat Koordinasi dengan Panwascam

Dalam Rangka Pemantapan Rekrutmen Pengawas TPS, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Gelar Rapat Koordinasi dengan Panwascam
Senin, 5 Oktober 2020 Bawaslu Kabupaten gelar Rapat Koordinasi Rekrutmen PTPS Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2020

  • Materi oleh Sri Sumanta, SH Kodiv Sumber Daya Manusia Bawaslu Provinsi Jawa TengahMateri oleh Sri Sumanta, SH Kodiv Sumber Daya Manusia Bawaslu Provinsi Jawa Tengah

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Kordiv. Sumber Daya Manusia Panwascam Se-Kabupaten Sukoharjo berserta staf Panwascam Se-Kabupaten Sukoharjo.
Acara tersebut dibuka oleh Bambang Muryanto, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dan disambung materi oleh Sri Sumanta Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Uswatun Mufidah Anggota Bawaslu Kabupaten Sukoharjo.
Mengingat pelaksanaan pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober – 15 Oktober 2020. Pendaftaran PTPS dilakukan di Kantor Panwascam Kecamatan setempat.
Sri Sumanta Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tersebut, menyampaikan materi berkaitan dengan Teknis Persyaratan pendaftaran PTPS.
Uswatun Mufidah menyampaikan materi tugas Pengawas TPS diantaranya mengawasi Pungut Hitung, mengawasi Protokol Kesehatan, mengawasi pemberian uang dan mengawasi keterlibatan para pihak yang dilarang.

  • Materi oleh Uswatun Mufidah, S.Ag Kordiv. Organisasi dan SDMMateri oleh Uswatun Mufidah, S.Ag Kordiv. Organisasi dan SDM

Lanjutnya, kewenangan PTPS antara lain menyampaikan laporan hasil pengawasan berupa seluruh dokumen dan dokumentasi, menyampaikan laporan dugaan pelanggaran, melaksanakan kewajiban lain yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang – undangan. Selain itu disampaikan juga strategi pengawasan pungut hitung di TPS, strategi pengawasan penerapan protokol covid 19, strategi pengawasan pemberian uang/materi lainnya, strategi pengawasan keterlibatan para pihak yang dilarang.
Rapat Koordinasi di Fave Hotel Solobaru ini diselenggarakan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan dari penggunaan ruang pertemuan dibawah 50% kapasitas ruangan dan pengukuran suhu tubuh sebelum masuk ruangan.
Penulis Dina Marmiati

Tag
Berita
Sosialisasi