Bawaslu Sukoharjo Terapkan Standar Verifikasi dan Mekanisme Penanganan Disinformasi
|
SUKOHARJO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo berkomitmen dalam menyajikan informasi publik yang akurat, transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Mengantisipasi maraknya modus penipuan serta penyebaran hoaks yang mengatasnamakan lembaga, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo memberlakukan tata cara pemeriksaan akurasi informasi publik secara ketat serta mekanisme penanganan disinformasi terstruktur.
Langkah ini diambil guna melindungi masyarakat dari berbagai potensi kejahatan informasi. Baru-baru ini, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo mengeluarkan imbauan "Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo" menyusul adanya modus penipuan melalui telepon dan pesan WhatsApp. Modus tersebut kerap berpura-pura terhubung dengan pihak Bawaslu Kabupaten Sukoharjo untuk meminta data pribadi maupun bantuan.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melakukan konfirmasi melalui kanal komunikasi resmi Bawaslu Kabupaten Sukoharjo apabila menemukan komunikasi yang mencurigakan.
Untuk memastikan setiap informasi yang disampaikan ke publik tidak menimbulkan misinformasi maupun penyampaian yang keluar dari konteks kewenangan, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menetapkan 7 (tujuh) tahapan alur pemeriksaan dan verifikasi:
Penyusunan Draf Informasi oleh unit kerja atau penanggung jawab kegiatan.
Pemeriksaan Kelengkapan Data dan Dokumen Pendukung.
Pemeriksaan Substansi dan Kesesuaian Informasi oleh Pejabat atau Koordinator Divisi terkait.
Verifikasi Keterbukaan Informasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Petugas Pelayanan Informasi.
Validasi dan Persetujuan Publikasi oleh Atasan PPID atau Pimpinan.
Publikasi Melalui Kanal Resmi oleh pengelola website dan media sosial.
Monitoring dan Evaluasi pascapublikasi.
Seluruh proses verifikasi mengacu pada enam prinsip utama, yakni akurasi, kebenaran sumber, kesesuaian substansi, keterbukaan, kehati-hatian, dan akuntabilitas. Pelaksanaan ini didukung oleh dokumen resmi seperti SOP Pelayanan Informasi Publik, SK Penetapan PPID, serta Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
Sebagai langkah preventif, verifikatif, dan responsif, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo merumuskan strategi penanganan terhadap 10 kategori informasi hoaks dan disinformasi. Kategori tersebut mencakup berita palsu seputar kegiatan, rekrutmen jajaran pengawas, hasil pengawasan, keputusan/kebijakan, hingga informasi yang mencatut nama/logo Bawaslu Kabupaten Sukoharjo maupun konten manipulatif yang dipotong dari konteks aslinya.
Mekanisme penanganan hoaks dilakukan mulai dari pemantauan isu, identifikasi sumber, verifikasi fakta, koordinasi internal, hingga penetapan bentuk respons. Klarifikasi resmi disampaikan kepada publik secara proporsional melalui siaran pers, pemberitaan di website resmi, infografis edukasi anti-hoaks, maupun unggahan media sosial.
Melalui penerapan standar operasional ini, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo berkomitmen untuk terus meningkatkan literasi publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Sukoharjo.
Penulis: Yudhi Atmaja
Penyunting: Ramdhan Hardiyanto