Bawaslu Sukoharjo Ngulik Mediasi Sengketa Proses Pemilu
|
Sukoharjo- Hari Selasa, (29/06/2021) Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo kembali melakukan sosialisasi berkaitan dengan kepemiliuan melalui akun youtube Bawaslu Kabupaten Sukoharjo.
Bertemakan “Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”, Ngobrol unik kali ini menghadirkan dua Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukoharjo yakni Rochmad Basuki dan Uswatun Mufidah. Sedangkan Host diisi oleh Sri Mulyono dan Chrisstar.
Bawaslu tidak hanya berwenang mengawasi dan menangani pelanggaran Pemilu saja, Rochmad Basuki menerangkan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota juga memiliki wewenang dalam penyelesaian sengketa sebagaimana Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang 7 Tahun 2017, dan mediasi merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa proses pemilu untuk mencapai kesepakatan, katanya.
Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu sebagai langkah mempertemukan para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan yang dipimpin oleh pengawas pemilu sebagai mediator.
Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan akan dilanjutkan kelangkah berikutnya. Uswatun dalam kesempatannya mengatakan bahwa Mediasi sebagai langkah awal untuk mencapai kesepakatan sengketa proses pemilu, namun jika tidak mencapai kesepakatan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu proses adjudikasi, tuturnya.
Diharapkan kegiatan sosialisasi ini dapat tersampaikan kepada masyarakat dan menjadi pengetahuan untuk mempersiapkan pemilu-pemilu yang akan datang. Masyarakat dapat menyaksikan dan memberikan saran serta komentar melalui kanal youtube Bawaslu Sukoharjo.