Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sukoharjo Awasi Rekrutmen Anggota KPPS Pemilihan Serentak 2024

Bawaslu Sukoharjo Awasi Rekrutmen Anggota KPPS Pemilihan Serentak 2024

Bawaslu Kabupaten Sukoharjo melakukan  pengawasan penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dibuka mulai hari ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 diselenggarakan dari tanggal 17 hingga 28 September 2024.

Disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Dwi Setyono bahwa pengawasan terhadap pembentukan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2024 merupakan amanat Undang-Undang Pemilihan. Oleh sebab itu Bawaslu akan melakukan pengawasan secara langsung dan tidak langsung di setiap tahapan pembentukannya.

“Undang-Undang Pemilihan menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan. Salah satu tahapan tersebut adalah pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS,” jelas Dwi.

Ditambahkan Dwi tujuan dari pengawasan pembentukan KPPS salah satunya adalah untuk menjamin mutu sumber daya manusia penyelenggara Pemilihan yang baik dan berintegritas. Hal tersebut merupakan salah satu faktor penentu dalam mewujudkan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Ditambahkan Dwi tujuan dari pengawasan pembentukan KPPS salah satunya adalah untuk menjamin mutu sumber daya manusia penyelenggara Pemilihan yang baik dan berintegritas. Hal tersebut merupakan salah satu faktor penentu dalam mewujudkan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.