Bawaslu Kab. Sukoharjo Rekomendasi Hitung Ulang di 33 TPS
|
Jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan melakukan pengawasan secara langsung serta terlibat aktif dalam proses rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 di tingkat Kecamatan yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai tanggal 19 April sampai hari ini 26 April 2019.
Hingga sore ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kab. Sukoharjo menghimpun dari 33 TPS dari 2.402 TPS yang tersebar di 12 Kecamatan harus dilakukan penghitungan suara ulang, adapun 33 TPS yang tersebar di 7 Kecamatan diantaranya Kecamatan Polokarto 18 TPS, Kecamatan Bendosari 2 TPS, Kecamatan Grogol 3 TPS, Kecamatan Bulu 4 TPS, Kecamatan Gatak 1 TPS, Kecamatan Nguter 3 TPS dan Kecamatan Tawangsari 2 TPS. Penghitungan suara ulang tersebut dilakukan karena terdapat ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hah pilih pada saat rekap pada C1 Plano dan C.1 Hologram mapun C.1 yang diterima oleh saksi maupun Pengawas TPS. Jum'at 26 April 2019
Ketua Bawaslu Kab. Sukoharjo Bambang Muryanto menegaskan setelah dilakukan penghitungan suara ulang ketidaksesuaian tersebut menjadi jelas sehingga pada saat pleno rekapitulasi di tingkat Kecamatan ketidaksesuaian tersebut dapat langsung diperbaiki dan disaksikan langsung oleh Panwascam maupun saksi peserta Pemilu yang hadir. tegasnya
Bambang menambahkan menegaskan kepada jajarannya selama pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara ditingkat kecamatan untuk mempedomani asas Terbuka dan akuntabel. Hal tersebut sebagaimana pada Pasal 378 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara pada sertifikat, hasil penghitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil penghitungan suara yang diterima PPK dari TPS, saksi Peserta Pemilu tingkat kecamatan, saksi peserta pemilu di TPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau Pengawas TPS, maka PPK melakukan penghitungan suara ulang untuk TPS yang bersangkutan.
Informasi yang dihimpun, yang telah menyelesaikan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara baru 2 dari 12 Kecamatan yakni Kecamatan Mojolaban dan Kecamatan Gatak, hingga kini masih berlangsung Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara untuk 10 Kecamatan lainnya.